Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ridho Illahi Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar YouTube TRANS TV Official.
Artis peran Ridho Illahi dalam program Pagi-pagi Pasti Happy di Trans TV.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain sinetron Ridho Ilahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Selain mengamankan Ridho Illahi, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S, tetapi sudah dipulangkan karena tidaj terlibat dalam perkara tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram. 

Baca juga: Polisi Sebut Ridho Illahi Sering Transaksi Narkoba di Lokasi Shooting

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, Ronaldo menegaskan, kepolisian masih harus menunggu hasil tes rambut dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Ridho Illahi Jadi Tersangka Meski Tes Urine Negatif, Ini Penjelasan Polisi

Ronaldo mengatakan, berdasarkan hasil tes urine tersebut Ridho Ilahi terakhir mengonsumsi narkoba seminggu sebelum ditangkap.

Selain itu, Ronaldo mengungkapkan menurut pemeriksaan awal, Ridho Ilahi mengonsumsi narkoba sudah satu tahun lamanya.

"Prosesnya sudah berjalan, ada empat orang yang saat ini kami tangkap dan empat-empatnya kota sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap Ronaldo.

Baca juga: Ridho Illahi Pakai Narkoba Sejak Setahun Lalu

"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ujar Ronaldo.

Tes urine negatif, kenapa harus ditetapkan tersangka?

Ronaldo menjawab Ridho Illahi dijerat dengan pasal kepemilikan barang bukti narkoba.

Kemudian, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tes rambut yang dijalani Ridho Illahi di Puslabfor.

Baca juga: 7 Fakta Ridho Illahi, Artis FTV yang Terjerat Kasus Narkoba

"Dalam pemeriksaan ini pasal yang kami terapkan itu Pasal 114 dan 112, jadi belum pasal pemakai atau pengguna kita harus melihat lagi dari hasil cek rambutnya," ujar Ronaldo.

"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi