Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Pertanyakan Penahanannya atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo saat akan keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa kliennya sempat mempertanyakan penahanannya.

Hal itu disampaikan Ramdan seusai Vicky Prasetyo dibawa pihak kejaksaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Vicky Prasetyo Sempat Memohon agar Tidak Ditahan

"Apakah salah bro ketika bicara sebagai suami mempertahankan harga diri gue? Ketika gue melihat istri, gue menemukan istri gue di dalam satu kamar bareng dengan laki-laki lain? Gimana perasaan gue?'," ungkap Ramdan menirukan percakapan keduanya.

Karena penahanannya ini, Ramdan menyebut psikologis Vicky Prasetyo sangat memprihatinkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo karena Takut Larikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

"Dia benar, tapi hari ini dipersalahkan dan diproses secara hukum, makanya dijalani saja," ujar Ramdan.

Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini, Selasa (7/7/2020) sampai 20 hari ke depan.

Baca juga: Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo: Beb, Titip Anak-anak Ya

Penahan ini mengingat kasus perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, telah tahap dua yang mana artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga, saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Dua, Vicky Prasetyo: Saya Siap

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.

Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.

Baca juga: Vicky Prasetyo Datangi Kejaksaan Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi