Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Serba-serbi Penahanan Vicky Prasetyo atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo saat akan keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kini memasuki tahap baru.

Kasus ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina, Angel pun melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.

Pelaporan Angel Lelga ini merupakan buntut dari kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya pada November 2018. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan, Raffi Ahmad: Anak-anak Lu Pasti Gue Jaga

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Vicky Prasetyo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kini, berkas tersebut telah tahap dua yang artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. 

Baca juga: Ditahan, Vicky Prasetyo WhatsApp dan Kirim Voice Note untuk Raffi Ahmad

 

1. Resmi ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardani mengatakan, tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, per Selasa (7/7/2020).

"Vicky Prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya, Selasa.

Andhi berujar, Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: Pesan Vicky Prasetyo kepada Ketiga Anaknya: Jaga Selalu Ibadahnya, Semangat Belajar

2. Alasan ditahan

Andhi mengkhawatirkan pemilik nama lahir Hendrianto itu melarikan diri. 

Alasan itu menjadi penyebab dilakukan penahanan kepada Vicky. 

 

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi.

Selain itu, Andhi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti. 

Baca juga: Ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Jalani Protokol Kesehatan Covid-19

"Kemudian menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

3. Terapkan protokol kesehatan Covid-19 

Mengingat masih adanya pandemi Covid-19, Andhi menegaskan, pihak Rutan Salemba tetap menjalani protokol kesehatan terkait penanganan Vicky Prasetyo.

"Tentu, protokol Covid-19 tetap dilakukan oleh Rutan, tentunya dalam menerima tahanan baru atau titipan tahanan pasti ada protokol kesehatannya, pasti ada," kata Andhi.

Disinggung soal ruang tahanan Vicky Prasetyo bakal dipisahkan dari tahanan lain, Andhi mengatakan, itu hanya persoalan teknis. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Pertanyakan Penahanannya atas Kasus Pencemaran Nama Baik

"Kalau dipisahkan atau tidak itu teknisnya Rutan Salemba, nanti boleh dikonfirmasi di sana. Tapi, pasti protokol kesehatan, protokol new normal tentunya pasti dilaksanakan," ucap Andhi.

4. Vicky Prasetyo mempertanyakan

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, hanya bisa menghormati apa yang telah diputuskan JPU untuk menahan kliennya.

Hanya saja, Ramdan mengungkapkan, kliennya sempat mempertanyakan terkait penahanan yang dilakukan kejaksaan. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Sempat Memohon agar Tidak Ditahan

"Apakah salah, bro, ketika bicara sebagai suami mempertahankan harga diri gue? Ketika gue melihat istri, gue menemukan istri gue di dalam satu kamar bareng dengan laki-laki lain? Gimana perasaan gue?'," ungkap Ramdan menirukan percakapan keduanya.

Karena penahanannya ini, Ramdan menyebut psikologis Vicky Prasetyo sangat memprihatinkan.

"Dia benar, tapi hari ini dipersalahkan dan diproses secara hukum, makanya dijalani saja," ujar Ramdan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi