Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo dan Rentetan Penggerebekan pada Angel Lelga yang Berujung Penahanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo saat akan keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mulai Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan.

Penahanan ini mengingat berkas kasus dugaan pencemaran nama baik sudah tahap dua.

Sebagai informasi, tahap dua dalam proses hukum merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan, Raffi Ahmad: Anak-anak Lu Pasti Gue Jaga

Berikut adalah rentetan peristiwa penggerebekan yang dilakukan Vicky pada Angel Lelga hingga berujung kasus hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan penggerebekan

Perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018 pukul 02.00 WIB dini hari.

Tidak sendiri, Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, ketua RT setempat, dan juga kepolisian.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinahan. 

Baca juga: Ditahan, Vicky Prasetyo WhatsApp dan Kirim Voice Note untuk Raffi Ahmad

Saat itu, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih berstatus pasangan suami dan istri.

Hanya saja, keduanya dalam proses bercerai dan sudah pisah ranjang.

Laporkan Angel Lelga

Selang beberapa hari, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan dugaan melakukan perzinahan dengan Fikri Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel. 

Baca juga: Pesan Vicky Prasetyo kepada Ketiga Anaknya: Jaga Selalu Ibadahnya, Semangat Belajar

Angel Lelga dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Laporkan balik Vicky Prasetyo

Merasa dirugikan dan tidak berzinah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.

Angel Lelga memasukkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Datangi Kejaksaan Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Pasal yang digunakan Angel Lelga yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Angel Lelga dinyatakan tidak bersalah dan SP3

Pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti melakukan perzinahan dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo. 

Baca juga: Ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Jalani Protokol Kesehatan Covid-19

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka

Nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo.

Pemilik nama lahir Hendrianto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berkait kasus pencemaran nama baik pada akhir 2019.

“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Resekrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat dihubungi Kompas.com, 4 Desember 2019.

Resmi ditahan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tahap dua terhadap Vicky Prasetyo. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Pertanyakan Penahanannya atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, dalam proses hukum tahap dua merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

Pada Selasa, 7 Juli 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, hingga 20 hari ke depan. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Sempat Memohon agar Tidak Ditahan

"Vicky Prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkuya. selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya. 

Alasan penahanan

Berkait alasan ditahan, Andhi mengatakan pihaknya mengkhawatirkan pemilik nama lahir Hendrianto itu melarikan diri.

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi. 

Baca juga: Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo karena Takut Larikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi