Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

3 Fakta Kasus Dugaan Wanprestasi Falcon Pictures kepada Jefri Nichol, Mediasi Gagal tetapi Masih Ada Peluang Damai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUTHIAH NURAINI S
Jefri Nichol menghadiri press conference film Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Film ini merupakan adaptasi dari novel best seller karya Boy Candra yang akan tayang tahun ini.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan wanprestasi Falcon Pictures kepada aktor Jefri Nichol kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Sidang tersebut beragendakan mediasi antara Falcon Pictures yang menggugat Jefri Nichol, ibunya, Junita Eka Putri, serta Baets Agagon sebesar Rp 4,2 miliar.

Untuk diketahui, gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures kepada Jefri Nichol setelah menerima tawaran bermain empat film dan sudah menerima honor awal Rp 280 juta. 

Baca juga: Kuasa Hukum: Selama Jefri Nichol Mau Hadiri Sidang Berikutnya, Silakan

Namun, Jefri Nichol justru menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak terima, Falcon Pictures langsung menggugat, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke meja hijau.

Berikut tiga fakta terbaru mengenai sidang kasus wanprestasi seperti dirangkum Kompas.com:

1. Mediasi gagal

Dari sidang yang yang telah bergulir pada Senin (6/7/2020), rupanya mediasi tersebut gagal. 

Baca juga: Kuasa Hukum Jefri Nichol Sebut Masih Ada Peluang Damai dengan Falcon Pictures

Otomatis pada pekan depan, yakni 13 Juli mendatang, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkara Jefri Nichol dan Falcon Pictures dilanjutkan ke persidangan, karena mediasinya gagal atau tidak ada titik temu win-win solution-nya,” ucap Aris Marasabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi minggu depan tanggal 13 akan dilanjutkan dibacakan gugatan dan jawaban dari JPU,” tambah Aris. 

Baca juga: Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol dan Falcon Pictures Berlanjut

2. Ada peluang damai

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, masih berusaha membuka peluang damai antara kliennya dengan pihak Falcon Pictures.

Kata Aris, peluang untuk damai masih terbuka karena belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Yang pasti kami berusaha. Intinya mediasi gagal masih bisa dilakukan mediasi. Intinya perdamaian itu masih bisa dilakukan sebelum putusan bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Aris. 

Baca juga: Sidang Mediasi Jefri Nichol, Kuasa Hukum Lihat Ada Titik Perdamaian

Aris juga melihat bahwa kliennya belum dapat dinilai melanggar kontrak kerja atau wanprestasi seperti yang dituduhkan.

“Saya tegaskan, mana yang dianggap melanggar perjanjian. Kamu kan cuma lihat yang ada di gugatan, nanti lihat jawabannya seperti apa. Jadi belum bisa ditentukan Jefri Nichol melanggar wanprestasi atau enggak,” tutur Aris.

“Yang pasti saat ini mediasi kemarin itu kita cari titik temu, jalan tengah dan karena mediasi punya batas waktu maka sidang dilanjutkan. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, jadi gitu," ujar Aris menambahkan. 

Baca juga: Cerita Jefri Nichol Pernah Terjerat Narkoba, Ungkap Efek dan Stigma Masyarakat

3. Kuasa hukum bicara soal kehadiran Jefri Nichol 

Aris Marasabessy belum bisa memastikan pemain film Dear Nathan itu bakal hadir dalam persidangan berikutnya, mengingat adanya PSBB. 

Namun, dia dapat menghadirkan Jefri jika ada kepentingan mendesak.

“Pembacaan gugatan dari JPU (sidang berikutnya). Selama Jefri mau hadir, silakan, tapi karena sudah dikuasakan sama saya, saya rasa tidak perlu,” kata Aris. 

Baca juga: Mantan Manajer Jefri Nichol Ingin Kasus Wanprestasi dengan Falcon Diselesaikan Secara Kekeluargaan

“Sudah ada kuasanya. Kalau menurut saya sih belum ada urgensinya Jefri untuk hadir,” ujar Aris menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi