Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebelum ke Bioskop, Yuk Cermati 15 Aturan Baru Ini

Baca di App
Lihat Foto
Cinema XXI/Fani Simatupang
Petugas Cinema XXI melakukan pembersihan di studio bioskop di tengah pandemi corona.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh jaringan bioskop di Indonesia, diwakili Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat untuk mengoperasikan lagi bioskop pada 29 Juli 2020.

Pembukaan kembali bioskop ini tentu harus menerapkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berikut ini peraturan yang perlu masyarakat cermati harus ada diterapkan pengelola bioskop sebelum membuka kembali tempat usahanya.

1. Pakai Masker

Pengunjung atau penonton diwajibkan memakai masker di semua area bioskop.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2. Batasan Jumlah Penonton

Pengunjung atau penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50 persen dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak satu meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.

Baca juga: Seluruh Jaringan Bioskop di Indonesia Sepakat Kembali Buka Mulai 29 Juli 2020

3. Pengukuran Suhu Tubuh

Petugas akan mengukur suhu tubuh pengunjung atau penonton tubuh dengan pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas.

Dengan ketentuan, apabila suhu tubuh lebih dari 37,3° C (setelah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit dari pemeriksaan suhu-17 pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

4. Wajib Cuci Tangan

Pengunjung atau penonton wajib mencuci tangan dengan sabun dan atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.

5. Jaga Jarak

Pengunjung atau penonton wajib menjaga jarak minimal satu meter selama berada di dalam fasilitas bioskop.

Baca juga: Bioskop Segera Dibuka, Ernest Prakasa: Kita Butuh Industri Ini Bergerak

6. Tiket Online

Apabila memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon atau surel.

Menggunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung atau penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

7. Contact Tracing

Bila tidak dapat melakukan daring, pengelola menanyakan nomor kontak perlu alamat pengunjung atau penonton.

Bahkan, akan menanyakan alamat tempat tinggal penonton sebagai upaya contact tracing.

8. Perhatikan Aturan Larangan

Pengunjung atau penonton wajib memperhatikan batasan atau larangan yang telah dibuat pada laman milik pengelola atau di pintu masuk.

Baca juga: Bioskop Kembali Dibuka, Apa Saja Film yang Akan Ditayangkan?

9. Pembayaran Non-tunai

Diimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless).

Kemudian, bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.

10. Aturan Tata Letak

Pengelola bioskop bakal merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.

11. Jarak Tempat Duduk

Pengelola bakal mengatur jarak tempat duduk minimal satu meter di ruang tunggu atau ruang tamu dan menghindari kerumunan.

12. Penjagaan Ketat

Petugas keamanan akan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung atau penonton melaksanakan pengawasan.

Sekaligus penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.

Baca juga: Nasib Bioskop Selama Pandemi, Tutup dan Putar Otak Tutupi Kerugian

13. Handsanitizer

Pengelola wajib menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan atau minuman.

14. Dibersihkan Berkala

Tak hanya menyediakan hand sanitizer, penglola wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.

Pembersihkan dilakukan minimal tiga kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

15. Fasilitas Kesehatan Rujukan

Pengelola juga wajib mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan Covid-19.

Bahkan, jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 bagi pengunjung atau penonton.

Sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, seluruh bioskop tutup sejak akhir Maret 2020.

Patuhi setiap peraturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas dan bertambah banyak.

Baca juga: Tunggu Bioskop Buka, Manoj Punjabi: MD Sudah Siapkan Line Up Film

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi