Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Minta Penangguhan Penahanan, Angel Lelga: Dia 5 Kali Masuk Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Angel Lelga usai menjadi bintang tamu di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Angel Lelga menyarankan kuasa hukum tersangka Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, agar lebih banyak belajar tentang hukum.

Sebab, Angel memprediksi upaya penangguhan tahanan yang akan dilakukan Ramdan terhadap Vicky akan ditolak kejaksaan.

"Saya rasa pengacaranya harus banyak belajar saya aja yang enggak tahu hukum, saya tahu, tidak akan diberikan penangguhan itu," ucap Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Angel Lelga Akan Laporkan Orang yang Terlibat Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo

Angel menyebut, alasan kejaksaan tidak akan memberikan penangguhan tahanan lantaran Vicky sudah masuk penjara sebanyak 5 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena kliennya sudah 5 kali masuk penjara. 5 kali orang yang masuk penjara itu akan lebih berat lagi hukumannya. Apalagi ini orang berkali-kali melakukan kejahatan," ujar Angel.

Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Angel Lelga Beberkan Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo November 2018 Lalu

Penahanan Vicky ini mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu, yang menduga Angel telah berzinah dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari kejadian, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Sekali Bawakan Acara Dapat Rp 150 Juta, Vicky Prasetyo: Hadiah Allah dari Hujatan

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel laporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi