Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Titip Anak ke Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo: Kebahagiaan Mereka Jangan Sampai Terlepas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo, telah ditahan di Rutan Salemba sejak Selasa (7/72020) hingga 20 hari ke depan.

Kepada pembawa acara Raffi Ahmad, Vicky meminta agar menjaga anak-anaknya selama menjalani proses hukum.

Baca juga: Ditahan, Vicky Prasetyo: Jangan Sampai Perkara Ini Jadi Ajang Percontohan

"Sebagai seorang teman, gue tahu lu hati yang baik, gue titip anak-anak gue, anak-anak gue pasti akan lemah dalam kondisi kayak begini," kata Vicky dengan suaranya bergetar dalam kanal YouTube Rans Entertainment dikutip, Kamis (9/7/2020).

Vicky mengaku tidak bisa menceritakan terkait penahanannya kepada anak-anaknya. Vicky tidak bisa mengeluarkan satu kata pun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Andai kata gue udahan enggak bisa ngomong, secara apa pun mininal melalui tayangan ini, gue bisa sampaikan betapa sayangnya gue sama anak-anak gue," ucap Vicky.

Baca juga: Ikhlas Ditahan, Vicky Prasetyo: Gue Akan Hadapi Ini

"Kalau pun (diputuskan) bersalah, apa pun bentuknya, yang penting anak-anak gue jangan sampai terlepas kebahagiaan hidupnya," ujar Vicky kepada Raffi Ahmad.

Vicky mengaku siap secara mental menjalani proses hukum di meja hijau. Ia tidak ingin mengelak dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Gue enggak pernah takut, kalau sampai terjadi suatu hal yang enggak diinginkan dengan apa pun yang sudah gue raih saat ini. Yang gue lebih takut, jangan sampai gue menjadi seorang pecundang untuk penegakkan hukum," ucap Vicky.

Baca juga: Tudingan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo

Adapun penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzinah.

Baca juga: 5 Tanggapan Angel Lelga atas Penahanan Vicky Prasetyo

Selang beberapa hari, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dam berujung pada penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi