Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

KPI Tegur Sinetron Dari Jendela SMP karena Dialog yang Tak Pantas

Baca di App
Lihat Foto
Poster Sinetron Dari Jendela SMP, dibintangi Sandrinna Michelle dan Rey Bong
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis untuk sinetron "Dari Jendela SMP" yang tayang di SCTV.

Berdasarkan hasil dari rapat pleno, KPI Pusat menyatakan program siaran yang tayang pada 29 Juni 2020 memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologi remaja.

Baca juga: KPI Pusat Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Dari Jendela SMP

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, program acara "Dari Jendela SMP" mengandung cerita tentang hubungan asmara dua pelajar, yakni Joko dan Wulan.

Agung menilai, dalam hubungannya digambarkan adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, serta perawatan bayi setelah melahirkan tanpa menegaskan pendidikan reproduksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: KPI Tegur Sinetron Anak Langit, Kena Sanksi Berkali-kali hingga Diberhentikan Sementara

"Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran disekolahan, perbincangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegaskan tentang kehamilan tersebut," ucap Agung dikutip dari Instagram KPI, Kamis (9/7/2020).

Menurut Agung, novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan dampak negatifnya.

Baca juga: KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit karena Adegan Perkelahian

"Pembaca novel itu butuh usaha atau effort yang lebih daripada nonton TV," ucap Agung.

Adapun sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat.

Baca juga: KPI Tegur Jalan Batin Ningsih Tinampi karena Dianggap Tak Mendidik

Sebanyak lima pasal P3SPS telah dilanggar tayangan sinetron “Dari Jendela SMP” yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Agung juga mengingatkan SCTV dan lembaga penyiaran lain agar tunduk dan patuh pada P3SPS.

Baca juga: Keberatan Ditolak, KPI Pusat Hentikan Tayangan Brownis 4 Hari

"Kami harap ini jadi pembelajaran dan juga masukan bagi SCTV dan lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program apalagi ceritanya diadaptasi dari novel remaja," kata Agung.

"Jangan sampai kita menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Agung Suprio

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi