Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo: Untuk Anak-anak Aku, Jangan Nakal-nakal...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Vicky Prasetyo saat ditemui di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Vicky Prasetyo memberikan pesan kepada anak-anaknya sebelum menjalani penahanan atas kasus pencemaran nama baik.

Vicky meminta anak-anaknya untuk taat beribadah selama ia tidak bisa menemaninya.

"Untuk sementara buat anak-anak aku, jangan nakal-nakal, jaga kesehatan, jangan lupa ibadahnya, tetap belajar," ujar Vicky seperti dikutip dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Vicky Prasetyo: Aku Mohon Pamit Dulu untuk Jalani Proses Hukum

Vicky merupakan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky juga berpesan untuk keluarganya agar tetap menjaga kesehatan selama ia menjalani proses hukum.

"Untuk semua program-program, teman-teman partner, maupun station, sementara ini aku mohon pamit dulu untuk menjalani proses hukum," ujar Vicky.

Baca juga: Disebut Pakai Pemikat, Ini Jawaban Vicky Prasetyo

Adapun Kejari Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penahanan Vicky ini mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu yang menduga Angel telah berzinah dengan Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Ingin Kasusnya Dicontoh dan Jadi Seorang Pecundang

Selang beberapa hari kejadian, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel laporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Angel Lelga: Vicky Prasetyo Buat Opini Seolah Saya Bersama Seorang Pria di Kamar

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi