Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Terdakwa Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUTHIAH NURAINI S
Terdakwa Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat sebelum menjalani sidang dugaan penganiayaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan penganiyaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Banyak dinamika yang dilewati Nikita Mirzani mulai dari menjadi tersangka hingga dihadapkan ke meja hijau.

Bagaimana perjalanan kasusnya? Berikut rangkuman Kompas.com.

1. Dilaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan

Pada Agustus 2018, Dipo Latief yang saat itu masih menjadi suami sah Nikita membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.

AKBP Stefanus, yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengatakan Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan penganiyaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya benar, benar (Nikita Mirzani dilaporkan), untuk tuduhan penganiayaan," ungkap Stefanus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2018).

Nikita Mirzani diduga melakukan penganiyaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir, kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Ayu Ting Ting Ingin Permak Tubuh, Nikita Mirzani: Habis Itu Cari Sultan Beneran

2. Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melewati beberapa kali pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan.

Hanya saja, Nikita tidak ditahan polisi lantaran baru saja melahirkan anak ketiganya, Arkana Mawardi.

"Iya, kemarin kan baru melahirkan, anak masih butuh ibunya. Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif mengikuti proses,” ujar Kompol Andi Sinjaya Ghalib yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, Desember 2019, berkas perkara Nikita dinyatakan P21 alias lengkap.

"Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan," kata Andi.

"Kami agendakan sekitar awal tahun (2020 untuk pemanggilan Nikita). Iya, iya (minggu pertama di awal tahun),” ujar Andi.

Baca juga: Nikita Mirzani Tanya Kabar Batal Menikah, Ini Jawaban Sule

3. Mangkir dari panggilan

Pada 2 Januari 2020, polisi memanggil Nikita Mirzani untuk yang pertama kalinya agar hadir di Polres Jakarta Selatan.

Ibu tiga anak itu tidak bisa hadir dengan alasan akan melakukan persiapan umroh.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indah Lina mengatakan, Nikita Mirzani tidak hadir lantaran persiapan ibadah umrah.

"NM tidak hadir dengan dengan alasan persiapan ibadah umrah," kata Indah saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2020).

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan ke pihak kepolisian tertanggal 30 Desember 2019.

"Isi surat mohon penundaan panggilan terhadap panggilan kedua," kata Indah.

Sementara, 7 Januari 2020, polisi kembali memanggil Nikita. Hasil yang didapatkan kepolisian sama, Nikita tak dapat hadir dengan alasan sakit.

Baca juga: Sambangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani Disebut Lengkapi Berkas Laporan

4. Dijemput paksa

Setelah mangkir dua kali, Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020, sekitar pukul 00.15 WIB.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 00.30 WIB.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita sebagai tersangka.

5. Dilimpahkan ke Kejaksaan dan jadi tahanan kota

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020.

"Betul. Tersangka NM insya Allah Senin akan kami limpahkan (ke kejaksaan), kami juga tetap perlu kordinasi," kata Irwan saat ditemui di Porles Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Sementara itu, setelah mengurus administrasi selama hampir emam jam, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara NM. Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Raffi Ahmad Izinkan Rafathar Jadi Playboy, Nikita Mirzani Terbahak

6. Dakwaan

Pada 24 Februari 2020, Nikita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda dakwaan.

Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.

7. Dituntut 6 bulan penjara

Setelah menjalani berbagai tahap persidangan, Nikita Mirzani akhirnya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 22 Juni 2020.

"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Sigit.

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit.

Tuntutan terhadap Nikita Mirzani mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Sesuai Doa, Nikita Mirzani Anggap Tuntutan 6 Bulan Tak Berat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi