Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

3 Fakta dari Sidang Putusan dengan Terdakwa Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani baru saja menyelesaikan sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/7/2020) itu, Nikita Mirzani divonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan tersebut.

Berikut rangkum fakta-fakta dari persidangan Nikita Mirzani.

1. Tak perlu masuk penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, terhadap Nikita Mirzani tak perlu menjalani hukuman penjara selama 6 bulan seperti yang dibacakan dalam persidangan.

Baca juga: Setelah Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan Masa Percobaan

Ibu tiga anak ini baru akan mendekam di balik jeruji besi apabila melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

2. Ucapkan syukur

Nikita Mirzani terlihat menangis ketika majelis hakim mengetok palu dengan vonis 12 bulan masa percobaan.

Artis berusia 34 tahun tersebut merasa bersyukur karena ia bisa merasakan dapat keadilan.

"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak," ucap Nikita Mirzani sambil menangis terharu.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, merasa puas dengan vonis kliennya yang tidak perlu dipenjara.

"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi yang duduk di samping Nikita Mirzani.

Baca juga: Menangis Setelah Divonis, Nikita Mirzani: Akhirnya Saya Bisa Dapat Keadilan

3. Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief

Tak hanya bersyukur karena mendapat keadilan, Nikita Mirzani juga menyampaikan satu pesan khusus untuk mantan suaminya, Dipo Latief.

"Niki mau pesan satu sih, setelah masalah ini selesai mudah-mudahan tidak ada masalah lain, mudah-mudahan Dipo dan keluarga bisa menerima keputusan dari majelis hakim," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, Nikita Mirzani juga berharap agar ke depannya tidak ada sengketa perebutan hak asuh anak dengan pihak lain, terutama dengan Dipo Latief.

Kemudian, Nikita Mirzani mengatakan, telah menyerahkan hak atas anaknya dengan Dipo Latief kepada sahabatnya, Fitri Salhuteru.

"Terus ke depannya jangan ada sengketa perebutan anak ya. Terus terang Arkana sudah diadopsi sama Kak Fitri, jadi kalau mau urusan soal Arkana yang turun tangan sudah Kak Fitri, bukan Niki lagi," ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief Usai Divonis 12 Bulan Masa Percobaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi