Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

KPI Tegur Trans TV karena Tayangkan Adegan Wanita Mabuk di Revolutionary Love

Baca di App
Lihat Foto
iMDb
Drama Korea Revolutionary Love dibintangi oleh Choi Siwon dan Kang Sora
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat sanksi teguran tertulis untuk program siaran drama Korea Revolutionary Love yang tayang di Trans TV.

Menurut KPI, ada adegan tak pantas di drama asal Korea Selatan itu yang ditayangkan sehingga melanggar ketentuan Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.

Dilansir dari laman resmi KPI Pusat, adegan pelanggaran ditemukan tim pemantau KPI Pusat pada 11 Juni 2020 pukul 10.11 WIB.

Bentuk pelanggarannya berupa tampilan seorang wanita dalam keadaan mabuk dan kurang kesadaran dengan beberapa botol minuman di sampingnya.

Baca juga: KPI Pusat Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Dari Jendela SMP

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, selain melanggar P3SPS, adegan itu tidak sesuai dengan nilai, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia pada umumnya.

"Ini memberikan contoh kurang baik bagi anak-anak dan remaja kita. Mereka bisa mencontoh meminum minuman keras dan mabuk atau menganggap hal seperti itu sebagai perilaku wajar," kata Mulyo dikutip Jumat (17/7/2020).

Mulyo menambahkan, tayangan tersebut dikategorikan untuk remaja yang disiarkan pada jam anak-anak di bawah umur yang masih beraktivitas.

"Apalagi tayangan drama Korea sekarang banyak digandrungi tidak hanya para remaja, tetapi juga anak-anak," kata Mulyo.

Baca juga: KPI Beri Teguran Tertulis untuk Buanglah Cinta di Hatiku dan Pesantren Rock N Dut

Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi, ada enam pasal P3SPS yang tidak dilanggar terkait adegan tersebut.

Keenam pasal itu adalah Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS.

Oleh karenanya, Mulyo meminta Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih teliti dan mampu memilah tayangan yang pantas masuk klasifikasi R (remaja).

Berikut link unggahan KPI Pusat di Instagram, https://www.instagram.com/p/CCufINHpnQc/?utm_source=ig_web_copy_link.

Baca juga: KPI Tegur Sinetron Dari Jendela SMP karena Dialog yang Tak Pantas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi