Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Nikita Mirzani: Sudah Bisa Tidur Tenang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief.
|
Editor: Dian Maharani


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani baru saja melewati sidang vonis dari PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2020 atas dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Niki mengaku sehari sebelum menghadapi sidang itu ia khawatir.

"Deg-degan pasti, enggak bisa tidur malamnya. Soalnya kan Niki enggak pernah tahu mereka (hakim) akan kasih putusan apa," tutur Nikita saat menjadi bintang tamu di acara Brownis, dikutip dari YouTube Trans TV, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: 3 Fakta dari Sidang Putusan dengan Terdakwa Nikita Mirzani

Nikita bersyukur dengan vonis 12 bulan masa percobaan. Di mana jika sebelum masa tersebut berakhir dan Nikita melakukan penganiayaan lagi maka ia akan dipenjara selama 6 bulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akhirnya ternyata memang hakim anggota dan hakim di sana baik-baik. Mereka punya hati nurani, mereka semua melihat fakta di persidangan seperti apa," ucap Nikita.

Dengan vonis tersebut Nikita pun kini tidak perlu melewati hari-harinya di balik jeruji besi.

Baca juga: Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief Usai Divonis 12 Bulan Masa Percobaan

"Alhamdulillah mulai semalam Niki (Rabu) sudah bisa tidur tenang, enak, enggak kepikiran ada sidang atau segala macam," kata Nikita.

Selama enam bulan belakangan kasus ini diakui Nikita sangat menyita waktunya.

Ia harus bolak-balik diperiksa polisi maupun menjalani sidang yang membuat pekerjaannya tertunda.

Pada Agustus 2018, Dipo Latief yang sempat menjadi suaminya melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.

Usai beberapa kali pemeriksaan, ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Pada 24 Februari 2020, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi