Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis Tak Masuk Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Harus Ada Perayaan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Trans TV
Artis Nikita Mirzani dalam acara Brownis, Trans TV, Kamis (16/7/2020)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani divonis tidak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan masa percobaan 12 bulan atas kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Merespons vonis tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak ada perayaan khusus.

"Yang Niki pertama kali lakukan, ya bersyukur sama Allah, tapi sebenarnya enggak harus celebrate juga ya," kata Nikita Mirzani saat menjadi bintang tamu di acara Brownis, dikutip dari YouTube Trans TV, Jumat (17/7/2020).

Nikita mengaku, sejak semula sudah yakin para saksi akan menyatakan fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Divonis Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Nikita Mirzani: Sudah Bisa Tidur Tenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena memang Niki udah tahu dari awal. Alhamdulillah setelah saksi-saksi itu jadi saksi di pengadilan, yang mana itu adalah pelapor, Ahmad Dipo Ditiro dan kawan-kawan," ucap Nikita Mirzani.

"Itu kan sidang terbuka bisa ditonton semua masyarakat, memang dari kesaksian keempat orang itu, tiga orang enggak ada yang lihat Niki pukul," kata Nikita menambahkan.

Nikita Mirzani mengatakan, saat terjadi perkelahian yang dilempar adalah asbak plastik. Itu juga hendak dilempar bukan ke arah Dipo Latief.

"Tapi Ahmad Dipo Ditiro pun mengakui bahwa Niki bukan mau lempar ke dia tapi Niki mau lempar ke Kuploy," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: 3 Fakta dari Sidang Putusan dengan Terdakwa Nikita Mirzani

Meskipun tak harus dipenjara, Nikita Mirzani harus menjalani masa percobaan 12 bulan. Dengan kata lain, bisa saja dipenjara apabila kembali melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Makanya kan kemarin dibilangnya Nikita divonis 6 bulan penjara tapi tidak harus menjalani di penjara. Karena penimpukan itu ada tapi bukan ke Ahmad Dipo Ditiro," ujar Nikita.

Kasus berawal, pada Agustus 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani yang sempat menjadi istrinya atas dugaan penganiayaan.

Usai beberapa kali pemeriksaan, ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief Usai Divonis 12 Bulan Masa Percobaan

Pada 24 Februari 2020, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Hingga akhirnya, Nikita Mirzani divonis 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Baca juga: Setelah Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan Masa Percobaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi