Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi Terkait Laporannya terhadap Elza Syarief

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020).

Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita diperiksa sebagai saksi terkait laporannya atas pengacara Elza Syarief.

Baca juga: Nikita Mirzani: Berantem Sama Niki Kan Followers Bertambah dan Centang Biru

"Iya diperiksa sebagai saksi atas laporannya Nikita terhadap seseorang. Iya (kasus pencemaran nama baik) Yang menuduh Nikita cepu," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat sore.

Kasus ini merupakan salah satu buntut dari perseteruan antara Nikita dan Elza di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara kenamaan Hotman Paris.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Divonis Tak Masuk Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Harus Ada Perayaan

Elza yang melaporkan Nikita karena merasa mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan saat acara berlangsung.

Kemudian menyebut seterunya itu sebagai informan polisi atau cepu terkait kasus narkoba di kalangan selebritas.

Baca juga: Divonis Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Nikita Mirzani: Sudah Bisa Tidur Tenang

Tak terima disebut sebagai cepu, Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Fahmi menyebut, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Selama pemeriksaan Nikita dicecar 20 pertanyaan.

Baca juga: 3 Fakta dari Sidang Putusan dengan Terdakwa Nikita Mirzani

"Karena proses hukumnya sudah penyidikan maka Nikita sebagai pelapor harus diperiksa sebagai saksi," ujar Fahmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi