Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Catherine Wilson Akui Sudah 2 Bulan Menggunakan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru saja merilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson atau Keket.

Dari penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.

"Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami," kata Yusri seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Sabtu (18/7/2020). 

Baca juga: [POPULER HYPE] Jessica Iskandar dan Richard Kyle Saling Unfollow | Catherine Wilson Tersandung Narkoba

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut demi mengetahui lebih detail seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejauh ini, hasil tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

adapun, Keket diamankan di kediamannya bersama satu tersangka lain berinisial J, yang merupakan security di rumahnya.

"Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna, yang pertama hasil tes urine positif keduanya metamfetamin baik CW maupun J," kata Yusri. 

Baca juga: Polisi Perlihatkan Video Penggeledahan Rumah Catherine Wilson

Dari hasil penangkapakan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Adapun, Artis Catherine Wilson ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Soleh No 11, Pangkalan Jati, Cinere Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi