JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Catherine Wilson menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat hukum.
Perempuan yang akrab disapa Keket itu ditangkap polisi pada Jumat (17/7/2020) pada pukul 10.00 WIb terkait kasus dugaan narkoba.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Catherine Wilson di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Catherine Wilson Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram, beserta alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson.
Hasil tes urine menunjukkan Catherine Wilson positif metamfetamin.
Berikut ini fakta kasus tersebut, seperti yang disampaikan kepolisian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: Polisi: Hasil Tes Urine Artis Catherine Wilson Positif Narkoba
1. Dua bulan gunakan narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.
"Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami," kata Yusri.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut demi mengetahui lebih detail seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram.
Baca juga: Catherine Wilson Akui Sudah 2 Bulan Menggunakan Narkoba
2. Gunakan jasa satpam
Sementara itu, Keket menggunakan jasa satpam rumahnya untuk membeli sabu.
Untuk diketahui, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J yang merupakan satpam di rumah Catherine Wilson.
"Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Yusri.
Baca juga: Catherine Wilson Gunakan Security Rumahnya Membeli Sabu
Tugas J dalam kasus ini adalah membeli barang haram untuk Catherine Wilson.
"Saya sudah katakan tadi J ini security-nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli," kata Yusri.
3. Tersangka
"(Statusnya) sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka," kata Yusri.
Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka, Catherine Wilson Terancam 5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Narkoba
Polisi masih akan mendalami kasus Keket dan mengejar DPO berinisial A yang menjual narkoba kepada Catherine Wilson.
4. Minta maaf dan berjanji
Dalam jumpa pers tersebut, Keket meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga besarnya karena terjerat kasus dugaan narkoba.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya telah melakukan kesalahan," kata Keket.
Baca juga: Tertangkap Narkoba, Catherine Wilson: Berjanji Tidak Akan Melakukan Hal Bodoh Lagi
Catherine Wilson mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan melakukan kesalahannya ini lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.