Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Vicky Prasetyo sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik mengaku sulit mengikuti sidang perdana, Rabu (22/7/2020).

Pasalnya, sidang dihelat secara virtual. Vicky Prasetyo mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan kasusnya disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Vicky meminta kepada Majelis Hakim untuk hadir langsung di ruang persidangan dengan protokol kesehatan.

“Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini, saya susah mengikuti sidang yang mulia. Saya bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan, supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan,” kata Vicky Prasetyo dalam sidang virtual, Rabu.

Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Majelis Hakim belum bisa memenuhi permintaan Vicky lantaran kondisi pandemi corona.

Menurut Majelis Hakim, tata cara persidangan secara virtual sudah sesuai prosedur dari aturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Baik ya, inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang, kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan,” kata Majelis Hakim.

“Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu. Nanti, kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi,” tambah Majelis Hakim.

Baca juga: Vicky Prasetyo Dipenjara, Begini Kata Ibundanya

Sebelumnya, mantan kekasih Zaskia Gotik ini didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE.

Kemudian, Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 7 Juli 2020 lalu.

Vicky Prasetyo ditahan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga, dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi