Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Rans Entertainment
Vicky Prasetyo saat berbincang dengan Raffi Ahmad soal mendapat surat panggilan dari kejaksaan
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (22/7/2020), terdakwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo akhirnya menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sebagai terdakwa lantaran buntut dari laporan Angel Lelga soal pencemaran nama baik.

Kasus itu bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu. Tak terima dengan aksi Vicky Prasetyo, Angel Lelga lalu melapor hingga akhirnya saling lapor. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo pun resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari sejak 7 Juli 2020.

Dan pada Rabu kemarin, Vicky menjalani sidang perdana. Kompas.com telah merangkum beberapa fakta sidang perdana tersebut.

1. Didakwa pasal berlapis

Dalam sidang perdana itu, Vicky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebelum membacakan dakwaan, JPU lebih dulu membacakan kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.

“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Kemudian barulah JPU membacakan pasal berlapis antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Lalu, Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tuturnya. 

“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis

2. Ajukan eksepsi atau keberatan

Mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan.

Nantinya eksepsi itu akan dibacakan oleh Vicky Prasetyo pada Rabu (29/7/2020) mendatang.

“Eksepsi saja Pak Ramdan,” ujar Vicky dalam sidang virtual. 

“Baik, berarti kami akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa,” tambah Ramdan Alamsyah. 

Majelis Hakim mengabulkan permintaan eksepsi atau keberatan dari Vicky Prasetyo. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Dipenjara, Begini Kata Ibundanya

3. Minta hadir di ruang sidang, tapi ditolak majelis hakim

Vicky Prasetyo mengaku sulit mengikuti jalannya persidangan virtual atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Vicky justru berinisiatif untuk hadir langsung di ruang sidang agar bisa fokus mendengarkan jalannya sidang.

“Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini, saya susah mengikuti sidang yang mulia. Saya bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan, supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan,” kata Vicky Prasetyo.

Akan tetapi permintaan Vicky Prasetyo ditolak oleh majelis hakim lantaran pandemi virus corona. 

Baca juga: Deretan Kasus Vicky Prasetyo yang Berujung Penjara

Menurut Majelis Hakim, tata cara persidangan secara virtual sudah sesuai prosedur dari aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Baik ya, inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang, kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan,” kata Majelis Hakim.

“Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu. Nanti, kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi,” tambah Majelis Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi