JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer artis peran Catherine Wilson, Reindhy, memberi tanggapan terkait video yang beredar di media sosial.
Video itu menampilkan Catherine sedang mengisi sebuah acara yang dipandu komedian Sule dan Andre Taulany.
Banyak yang menilai saat itu Catherine sedang di bawah pengaruh obat.
Baca juga: Kabar Terkini Catherine Wilson, Mental Terguncang hingga Minta Dibawakan Rendang dan Paru
"Ini kan lagi proses secara hukum, saya sih lihatnya agak sedikit mirislah, enggak usah di-share lagi apa pun itu kan ya," kara Reindhy.
"Namanya manusia kan punya kekhilafan, kesalahan, kan kalau misalkan diangkat lagi orang yang tadinya mau berubah kan," sambungnya.
Reindhy menilai, perempuan yang akrab disapa Keket itu seperti sedang mengendalikan rasa gugupnya.
Baca juga: Catherine Wilson Tersandung Kasus Narkoba, Endorsement Tetap Jalan
"Memang pembawaan dia gitu. Beberapa kali nge-MC off air juga ya memang gitu, ngilangin gugup mungkin. Dia gesturnya ceria, emang dia gitu gesturnya, bukan karena pengaruh obat," ucap Reindhy.
Reindhy pun meminta warganet tidak membesar-besarkan video itu karena bisa melukai keluarga Catherine Wilson.
"Ya, saya tahu Catherine orangnya gimana. Jangan diangkat lagilah kan kayak menyakiti hati keluarga kan," tutur Reindhy.
Baca juga: Manajer Ungkap Kondisi Mental Catherine Wilson di Tahanan
"Kalau bisa sih jangan terlalu dibesarkanlah video itu, intinya adalah sekarang Cathrine sudah diproses, sudah meminta maaf juga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Seperti diketahui, aktris yang akrab disapa Keket itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, pada Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba Catherine Wilson
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson.
Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan satpam di rumahnya.
Akibat perbuatannya, Catherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.