Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hasil Tes Rambut, Catherine Wilson Positif Pakai Sabu

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/RENO ESNIR
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Ditresnakoba Polda Metro Jaya menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti dua klip sabu seberat masing-masing 0,43 gram dan 0,66 gram.

JAKARTA, KOMPAS.com - Rambut artis Catherine Wilson positif mengandung metafetamin sekaligus membuktikan penggunaan sabu berdasarkan pemeriksaan oleh Kepolisian.

"Hasil dari pengecekan rambut sudah keluar, memang positif, yang bersangkutan menggunakan metafetamin atau sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rambut, Catherine Wilson belum lama ini mengonsumsi sabu.

Baca juga: 3 Pernyataan Manajer Terkait Video Catherine Wilson yang Dinilai dalam Pengaruh Obat

Artis yang akrab disapa Keket itu mengaku sempat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekitar dua sampai tiga bulan. Mungkin lebih dari dua kali," ujar Yusri.

Keket menjalani asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca juga: Catherine Wilson Disebut dalam Pengaruh Obat di Video, Manajer: Dia Bilang Tidak Enak Badan

Asesmen yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta guna menentukan permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.

Keket ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Beredar Video Catherine Wilson Disebut dalam Pengaruh Obat, Manajer Angkat Bicara

Pengakuan sementara, Keket sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Keket telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Antara
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Kistyarini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi