Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo mempertanyakan kepada majelis hakim kenapa ia bisa ditahan. 

Pasalnya, Vicky menganggap penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga itu sebagai bentuk mempertahankan rumah tangga. 

"Saya enggak tahu letak kekuatan buku nikah saya dimana, sampai menghadapi persoalan seperti ini, saya menjadi tahanan seperti ini," kata Vicky dalam persidangan yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2020).  

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Selain itu, Vicky juga meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan keadilan yang seadil-adilnya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak lupa, Vicky memikirkan nasib anak-anaknya yang ada di rumah selama ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

"Saya adalah kepala keluarga yang menghidupi anak-anak saya yang sedang dalam ujian sekolah di tengah pandemi seperti ini, sangat sekali membutuhkan pembiayaan ekonomi dan hal lain," ungkap Vicky. 

Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan. 

Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi