Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Kuasa Hukum Tak Masalah

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Rans Entertainment
Vicky Prasetyo saat berbincang dengan Raffi Ahmad soal mendapat surat panggilan dari kejaksaan
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah tidak mempermasalahkan perihal penangguhan penahanan kliennya ditolak majelis hakim. 

Dengan penolakan tersebut, Ramdan menghargai segala keputusan dan kewenangan majelis hakim. 

"Kami tidak fokus kepada diterima atau tidak diterima. Haknya sudah dilakukan, hak kami sebagai yang mewakili daripada terdakwa sudah dilakukan," kata Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Rabu (29/7/2020).  

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Masalahkan Dakwaan Jaksa, Dinilai Tak Sesuai dan Tak Cermat

Hal lain, soal eksepsi Vicky Prasetyo diterima atau tidak, Ramdan juga mengembalikan kepada majelis hakim lantaran tak bisa diintervensi. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apakah disatukan dalam putusan akhir atau ditetapkan dalam putusan sela, itu kembali lagi pada hakim yang mulia yang memutuskan," ujar Ramdan. 

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan terdakwa Vicky Prasetyo agar penahanannya ditangguhkan. 

"Kami majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum apa yang diajukan sebagai permohonan demikian," kata hakim ketua di dalam sidang.  

Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan

Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga. 

Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi