Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kekhawatiran Vicky Prasetyo Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Kasus Vicky Prasetyo merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya di rumah mantan istrinya, Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.

Vicky menuding Angel Lelga tengah berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Masalahkan Dakwaan Jaksa, Dinilai Tak Sesuai dan Tak Cermat

Namun, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas laporan Vicky lantaran tidak terbukti sebagaimana yang ditudingkannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib buruk malah menimpa Vicky, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan berkait laporan Angel Lelga ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

1. Penangguhan tahanan ditolak

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan Vicky.

Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan

"Kami majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum apa yang diajukan sebagai permohonan demikian," kata hakim ketua di dalam sidang.

Dengan begitu, hakim menegaskan, terdakwa Vicky tetap berada di dalam tahanan.

"Dalam hal ini kita akan mencatat dalam berita acara pemeriksaan sidang," ujar hakim ketua.

2. Pertanyaan kenapa bisa ditahan

Setelah hakim menolak permohonan Vicky berkait penangguhan penahanan, ia mempertanyakan kepada majelis hakim kenapa ia bisa ditahan.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Masalahkan Dakwaan Jaksa, Dinilai Tak Sesuai dan Tak Cermat

Pasalnya, Vicky menganggap penggerebekan di rumah Angel Lelga itu sebagai bentuk mempertahankan rumah tangga. 

"Saya enggak tahu letak kekuatan buku nikah saya dimana, sampai menghadapi persoalan seperti ini, saya menjadi tahanan seperti ini," kata Vicky dalam persidangan yang digelar secara teleconference.

Selain itu, Vicky juga meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan keadilan yang seadil-adilnya. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Tak lupa, Vicky memikirkan nasib anak-anaknya yang ada di rumah selama ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

"Saya adalah kepala keluarga yang menghidupi anak-anak saya yang sedang dalam ujian sekolah di tengah pandemi seperti ini, sangat sekali membutuhkan pembiayaan ekonomi dan hal lain," ungkap Vicky.

3. Kuasa hukum tak permasalahkan hakim menolak pengguhan penahanan

Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah tidak mempermasalahkan perihal penangguhan penahanan kliennya ditolak majelis hakim. 

Dengan penolakan tersebut, Ramdan menghargai segala keputusan dan kewenangan majelis hakim. 

"Kami tidak fokus kepada diterima atau tidak diterima. Haknya sudah dilakukan, hak kami sebagai yang mewakili daripada terdakwa sudah dilakukan," kata Ramdan.

Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

4. Permasalahkan dakwaan jaksa

Yang menjadi titik fokus Ramdan ialah perihal isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keliru dalam menyebutkan tahun kejadian perkara di dalam dakwaan terhadap kliennya. 

Hal ini juga tertuang dalam eksepsi Vicky yang dibacakan di salam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Padahal, kejadiannya itu 2018, tapi disebutkan di dalam dakwaan tahun 2019. Artinya tidak bersesuaian," kata Ramdan.

Selain itu, Ramdan bersama timnya juga menilai JPU dalam menjabarkan kejadian perkara didakwaan tidak secara rinci. 

Sehingga, Ramdan melihat terdapat kerancuan dalam dakwaan terhadap Vicky Prasetyo. 

"Yang mana yang Vicky Prasetyo lakukan? Antara mencemarkan nama baik atau mendistribusikan sesuai dengan UU ITE? Padahal yang distribusikan bukan daripada pihak kami, artinya stasiun televisi yang mendistribusikan," tegas Ramdan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi