Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berstatus Saksi, Artis VS Bakal Dipulangkan Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Artis berinisial VS dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Sejumlah barang merek ternama menjadi barang bukti yang disita polisi.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan artis VS yang diamankan dalam kasus dugaan prostitusi online akan segera dipulangkan.

"Iya, betul (VS segera dipulangkan)," kata Resky saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/7/2020).

Kendati demikian, Resky tak menjawab perihal kapan VS akan dipulangkan.

Demikian juga, saat ditanya pertimbangan VS dipulangkan, Resky belum juga memberikan jawaban.

Baca juga: Artis VS: Saya Masih Utuh Berpakaian dan Kondom Bukan Punya Saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan status artis VS hingga kini masih sebagai saksi.

"Untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan terhadap bukti temuan lainnya," ucap Pandra dalam jumpa pers yang dìsiarkan di Instagram @polresta_bandarlampung, Kamis.

Untuk dua orang yang diduga muncikari dalam perkara ini, Pandra menegaskan sudah ditetapkan sebagi tersangka.

"Telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," ucap Pandra.

Baca juga: Menangis, Artis VS Minta Maaf kepada Keluarga

Sebelumnya, kuasa hukum VS menyebut kliennya bakal dipulangkan hari ini, Kamis (30/7/2020), setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua hari.

"Sekali lagi, ini baru dugaan dan statusnya baru menjadi saksi sehingga klien saya hari ini saya jemput untuk pulang," kata kuasa hukum VS, Teguh.

 

Diberitakan sebelumnya, VS beserta dua orang lain yang diduga sebagai muncikari diamankan di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan, pada Selasa (28/7/2020).

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 15 juta, bukti transfer bank sebesar Rp 1 juta, nota pemesanan kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi dan tiga buah gawai.

Informasi tambahan, salah satu tersangka berinisial MNA terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi setelah dilakukan tes urine.

Baca juga: Barang Bukti Dugaan Prostitusi Artis VS, Tas Gucci hingga Kontrasepsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi