Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas, Sandy Tumiwa: Semoga Saya Bisa Lebih Baik Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Sandy Tumiwa menangis usai bebas dari penjara. (Bidikan layar YouTube Cumicumi).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Sandy Tumiwa tak kuasa menahan tangis usai bebas dari penjara lantaran narkoba.

Sandy Tumiwa bebas dari Rutan Salemba, Kamis (30/7/2020).

Dia mengakui masih banyak yang harus diperbaiki setelah menghirup udara segar.

Menjadi pribadi yang lebih baik merupakan prioritas utama Sandy Tumiwa saat ini.

“Saya enggak tahu ngomong apalagi, yang penting sekarang banyak yang harus saya benahi lagi. InsyaAllah saya bisa lebih baik lagi ke depan, bisa bermanfaat dan mulai sekarang saya bisa memilih lingkungan dan pergaulan“ kata Sandy Tumiwa dalam kanal YouTube Cumicumi dikutip Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Janjinya pada Mendiang Sang Ibunda

Selama mendekam di dalam bui, mantan suami Tessa Kaunang ini juga banyak memetik pelajaran berharga yakni belajar untuk ikhlas hingga mengampuni.

“Banyak (pelajaran), salah satunya adalah nerimo, ikhlas enggak bisa diucapkan, bisa menerima kondisi. Dan mengampuni, saya harus bisa mengampuni orang lain, dan mengampuni diri saya dan akhirnya saya mesti legowo,” tutur Sandy Tumiwa.

“Pelajaran-pelajaran yang sebelummya kedepannya harus bisa lebih baik. Toleransi dan menghargai satu sama lain,” ujar Sandy menambahkan.

Baca juga: Sandy Tumiwa Menangis Setelah Bebas dari Penjara

Sekedar informasi, Sandy Tumiwa bebas setelah kasasinya di Mahkamah Agung dikabulkan dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Sebelumnya ia divonis karena kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 4 tahun penjara. Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya masa hukumanya berkurang menjadi 3,5 tahun.

Lalu, Sandy kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi