Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Sandy Tumiwa jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (17/10/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah bebas penjara, Sandy Tumiwa memilih untuk menjalankan rehabilitasi terkait narkoba.

Diketahui, Sandy Tumiwa telah bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus narkoba pada 30 Juli 2020 lalu.

"Sudah rehabilitasi, setelah Idul Adha langsung kita bawa rehabilitasi. Keluarga yang antar sama saya juga," kata kuasa hukum Sandy, Andre Nusi saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Andre Nusi mengatakan, program rehabilitasi yang dijalani Sandy Tumiwa ini atas permintaannya sendiri agar benar-benar terbebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.

Baca juga: Bebas, Sandy Tumiwa: Semoga Saya Bisa Lebih Baik Lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Permintan dia untuk direhabilitasi. Alasannya, satu, dia ingin sembuh. Terus, ingin enggak ketergantungan lagi terhadap zat yang masuk dalam tubuhnya itu. Zat narkotika lah pasti,” ungkap Andre Nusi.

“Dia ingin bersih, abis itu pengin produktif lagi. Kembali lagi seperti Sandy yang dulu lagi gitu. Karena, dengan adanya perkaranya ini kan merusak pencitraannya dia juga, kan. Ya, dia ingin kembali jadi lebih baik aja,” tambah Andre.

Menurut Andre, Sandy Tumiwa bakal menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan. Mengingat, Sandy bukan termasuk pengguna dengan tipe kecanduan yang cukup berat.

“Tiga bulan aja karena kan Sandy bukan pemakai yang intens cukup panjang. Dia kan hanya setahun atau berapa bulan (menggunakan narkoba) ya,” ujar Andre.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Menangis dan Ungkap Janji ke Mendiang Ibunya

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara terhadap Sandy Tumiwa, pada 17 Oktober 2019.

Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu tersebut.

Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga akhirnya masa hukumannya berkurang menjadi 3,5 tahun penjara.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Sandy Tumiwa dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Baca juga: Sandy Tumiwa Menangis Setelah Bebas dari Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi