Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Maryam Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan dan Sudah Dikabulkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Politisi Partai Gerindra Rachel Maryam dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Puaat, Sabtu (22/4/2017).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rachel Maryam serta suaminya, Edwin Aprihandono, mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Permohonan Rachel dan Edwin, disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Dody Haryanto.

Baca juga: 5 Fakta Kehamilan Kedua Rachel Maryam

“Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan pemohonan satu oleh Pak Edwin dan pemohon duanya ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” kata Doddy Haryanto, Senin.

Majelis Hakim sudah memeriksakan kelengkapan bukti serta saksi yang dihadirkan tadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dody menyebut majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan itsbat Rachel Maryam dan suaminya.

Baca juga: Hamil, Rachel Maryam Makan 2 Jam Sekali, Suami Siap Masak

“Terus dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan. Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” ucap Dody.

“Nah kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Dodi.

Di tempat yang berbeda, Rachel Maryam yang dihubungi via telepon menjelaskan sudah mengajukan permohonan itu sejak 10 hari lalu.

Baca juga: Mual Sepanjang Hari, Rachel Maryam Rasakan Kehamilan Kedua Lebih Berat

Sidang hari ini telah dihadiri oleh dua orang saksi.

Terkait dengan alasannya tidak hadir dalam sidang pernohonan tersebut lantaran kondisi pandemi corona. Apalafi Rachel Maryam tengah hamil.

“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” kata Rachel Maryam.

Baca juga: Hamil dan Alami Darah Kental, Rachel Maryam Tidak Puasa demi Jabang Bayi

Selain itu, Rachel Maryam juga mengaku bahagia lantaran pernikahannya sudah sah di mata hukum.

“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” ucap Rachel.

Sekedar diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah secara siri pada 16 Desember 2011 lalu.

Baca juga: Rachel Maryam Mengaku Sulit Hamil Salah Satunya karena Darah Kental

Setelah sembilan tahun menikah siri, akhirnya pernikahan Rachel dan Edwin sudah sah secara hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi