Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelapor Anji dan Hadi Pranoto: Ini untuk Pembelajaran

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot
Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan penyanyi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya terkait konten YouTube obat Covid-19.

Muannas mengatakan, laporan itu dibuat untuk pembelajaran Anji dan Hadi Pranoto.

"Dan ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi Mereka, apalagi publik figur kan, punya followers besar. Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten. Kan itu yang berbahaya. Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangannya polisi lah," kata Muannas saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dilaporkan ke Polisi

Muannas khawatir, pernyataan Hadi Pranoto yang ada di dalam kanal YouTube dunia MANJI soal klaim temuan obat Covid-19 itu ditelan mentah-mentah oleh masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Terlebih, Muannas mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri dan lainnya memprotes pernyataan Hadi Pranoto dan gelarnya sebagai profesor.

"Makanya untuk menghindari itu harus dilakukan proses hukum supaya ini bisa dipertanggungjawabkan. Kalau nyatanya benar-benar penemuan, oh luar biasa juga, itu harus diapresiasi," kata Muannas.

Baca juga: Trending di Twitter, Ariel Noah Jelaskan Ogah Banyak Omong ke Publik pada Anji

"Tapi kalau ternyata itu hoaks, ya kan keterlaluan juga, makanya ini harus jadi pembelajaran juga untuk semua pihak. Itu tujuan kita sih," ucap Muannas melanjutkan.

Adapun Muannas Alaidid yang menatasnamakan Cyber Indonesia melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin,3 Agustus 2020.

Nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Baca juga: Ditanya soal Gelar Profesor Hadi Pranoto, Anji Jawab Begini

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Anji membuat heboh dengan video dialognya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube Dunia Manji.

Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar mikrobiologi mengklaim dirinya sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19.

Hadi Pranoto juga mengklaim bahwa antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah diberikan pada ratusan ribu orang di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan dan terbukti bisa menyembuhkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi