Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

4 Fakta Permohonan Isbat Pernikahan Rachel Maryam dan Suaminya Setelah 9 Tahun Nikah Siri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Rachel Maryam ditemui di gedung Trans, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Rachel Maryam mengajukan permohonan isbat pernikahan bersama suaminya, Edwin Aprihandono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Rachel Maryam dan Edwin mengajukan isbat pernikahan setelah 9 tahun membangun bahtera rumah tangga.

Seperti diketahui, Rachel Maryam dan Edwin menikah secara siri pada Desember 2011 lalu.

Baca juga: Rachel Maryam Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan dan Sudah Dikabulkan

Berikut empat fakta terkait permohonan isbat pernikahan Rachel dan suaminya seperti dirangkum Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Ajukan permohonan isbat lewat kuasa hukum

Rachel Maryam dan Edwin mengutus kuasa hukum mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan isbat pernikahan.

Menurut Dody Haryanto, kuasa hukum Rachel dan Edwin, kliennya memang telah mengajukan permohonan itu beberapa waktu.

Baca juga: Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan, Calon Buah Hati Alasannya

“Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan pemohon satu oleh Pak Edwin dan pemohon duanya ibu Rachel Maryam, yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” kata Doddy Haryanto, Senin.

Dan Doddy memastikan kliennya sudah melengkapi segala hal yang dibutuhkan, mulai dari bukti dan saksi.

“Terus dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan. Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” ucap Dody.

Baca juga: Rachel Maryam Bersyukur Permohonan Isbat Pernikahan Dikabulkan


2. Permohonan isbat dikabulkan

Permohonan isbat pernikahan yang dilayangkan Rachel Maryam dikabulkan oleh majelis hakim. Dan saat ini, pernikahan Rachel dan Edwind telah sah secara negara.

“Nah kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Dodi.

Sementara Rachel yang dihubungi di tempat berbeda mengaku bersyukur telah dikabulkannya permohonan isbat itu.

“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” tulis Rachel Maryam melalui pesan singkat.


3. Hamil jadi alasan ajukan permohonan

Rachel Maryam mengungkapkan alasan mengajukan permohonan isbat pernikahan di PA Selatan.

Dia berujar, alasan tersebut karena anak. Meski Rachel mengakui tak ada hal yang terburu-buru untuk mengesahkan pernikahannya secara negara.

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam.

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel. 

4. Tak hadiri sidang

Meski majelis hakim telah mengabulkan permohonan isbat pernikahannya, Rachel dan suaminya kompak tidak datang.

Alasannya lantaran kondisi pandemi virus corona.

“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutur Rachel Maryam lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi