Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Harapan Sandy Tumiwa Usai Bebas dari Penjara karena Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
GRID.ID/MENDA CLARA FLORENCIA
Sandy Tumiwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Sandy Tumiwa bebas dari penjara Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 30 Juli 2020, lebih cepat dari putusan terkait kasus narkoba.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara terhadap Sandy Tumiwa, pada 17 Oktober 2019.

Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu tersebut.

Baca juga: Bebas, Sandy Tumiwa: Semoga Saya Bisa Lebih Baik Lagi

Tak terima, Sandy Tumiwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga akhirnya masa hukumannya berkurang menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang membuatnya bebas lebih cepat lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Sandy Tumiwa dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Meski telah bebas dari penjara, Sandy Tumiwa lebih memilih untuk menjalani program rehabilitasi.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Rehabilitasi

Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Andre Nusi mengatakan kliennya menjalankan program rehabilitasi di rumah sakit daerah Ciawi, Bogor.

"Sudah rehabilitasi, setelah Idul Adha langsung kita bawa rehabilitasi. Keluarga yang antar sama saya juga," kata Andre saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Bukan permintaan dari polisi atau orang terdekat, Andre mengatakan program rehabilitasi yang dijalani Sandy Tumiwa ini atas permintaannya sendiri agar benar-benar terbebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Menangis dan Ungkap Janji ke Mendiang Ibunya

"Permintan dia untuk direhabilitasi. Alasannya, satu, dia ingin sembuh. Terus, ingin enggak ketergantungan lagi terhadap zat yang masuk dalam tubuhnya itu. Zat narkotika lah pasti,” ungkap Andre.

“Dia ingin bersih, abis itu pengin produktif lagi. Kembali lagi seperti Sandy yang dulu lagi gitu. Karena, dengan adanya perkaranya ini kan merusak pencitraannya dia juga, kan. Ya, dia ingin kembali jadi lebih baik aja,” tambah Andre.

Menurut Andre, Sandy Tumiwa bakal menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan. Mengingat, Sandy bukan termasuk pengguna dengan tipe kecanduan yang cukup berat.

“Tiga bulan aja karena kan Sandy bukan pemakai yang intens cukup panjang. Dia kan hanya setahun atau berapa bulan (menggunakan narkoba) ya,” ujar Andre.

Semantara itu, Andre menuturkan, pihak keluarga kliennya sangat mendukung keputusan Sandy untuk menjalani rehabilitasi.

Padahal, diketahui beberapa waktu lalu, situasi keluarga Sandy Tumiwa sedang ada masalah karena beberapa hal.

"(Keluarga) apresiasi baik sekali. Malah kan kemarin kan ada berita bahwa Sandy, papa dan adiknya kurang baik hubungannya. Malah sekarang bagus. Bapaknya yang mendorong men-support semuanya untuk Sandy," kata Andre.

Andre menambahkan, bebasnya Sandy Tumiwa dari penjara membuat keluarga sedikit khawatir sehingga mendukung untuk menjalani rehabilitasi.

"Bebasnya pun dalam proses yang tepat, yaitu momen yang kemarin dia dapat asimilasi terus momen Idul Adha, jadi ya sangat baik sekali," kata Andre Nusi.

Bahkan, Andre Nusi mengatakan hubungan komunikasi antara Sandy Tumiwa dan keluarga saat ini kian membaik.

"Sekarang sudah baik semua, semua udah baik dia, seperti Vivi atau apa semua berikan support kok buat Sandy," ucap Andre Nusi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi