Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijalani Vicky Prasetyo kembali bergulir Rabu (5/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan yang diajukan oleh Vicky sebagai terdakwa.

Baca juga: Kekhawatiran Vicky Prasetyo Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

Jaksa menilai semua eksepsi yang dibuat Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum.

"Kesimpulannya, Penuntut Umum tetap dalam dakwaan yang sudah kami bacakan dalam persidangan 22 Juli 2020. Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan," kata Jaksa Penuntut Umum, Irfan Sunarya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selanjutnya, JPU akan memanggil saksi untuk dihadirkan ke dalam persidangan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Kuasa Hukum Tak Masalah

"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," lanjut Irfan.

Dalam persidangan, Vicky Prasetyo dihadirkan melalui video telekonferensi.

Penolakan eksepsi JPU ini membuat persidangan akan berlangsung pada putusan sela.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Masalahkan Dakwaan Jaksa, Dinilai Tak Sesuai dan Tak Cermat

Majelis Hakim nantinya akan memutuskan apakah perkara Vicky Prasetyo ini berlanjut atau dihentikan.

Majelis Hakim meminta waktu satu minggu tambahan yang berarti sidang lanjutan akan digelar Rabu depan.

Sementara itu, Vicky Prasetyo mengaku keberatan karena eksepsinya ditolak JPU.

Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan

Vicky bersikeras dirinya melakukan penggerebekan untuk menyelamatkan bahtera rumah tangganya.

"Perlu diketahui saya melakukan penggerebekan saat itu semata-mata saya ingin menyelamatkan pernikahan saya. Saya tidak mungkin saya sebagai kepala keluarga membenarkan perilaku istri saya saat itu," kata Vicky.

Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Setelah penggerebekan, Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan demikian, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi