Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Eksepsi Ditolak, Vicky Prasetyo: Saya Harus Menafkahi 6 Anak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Vicky Prasetyo.

Jaksa menilai nota keberatan Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum sehingga meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

Sementara itu Vicky Prasetyo masih bersikeras mendapat keringanan atas dakwaan JPU.

Baca juga: Kekhawatiran Vicky Prasetyo Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

Mantan suami Angel Lelga ini menyebut dirinya harus segera bebas agar bisa menafkahi keenam anaknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya. Tapi saya tahu konsekuensi sekarang menjadi  tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Vicky Prasetyo melalui video telekonferensi dalam persidangan hari ini, Rabu (5/8/2020).

Vicky Prasetyo menambahkan, dirinya ingin dihadirkan secara langsung ke persidangan.

Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Dengan berbagai kendala teknis selama persidangan virtual, Vicky mengaku kesulitan untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan.

"Dalam kondisi sidang virtual begini saya kesulitan sekali mengikuti persidangan karena gangguan koneksi. Saya tidak mendengar, merespons, loading dalam connection," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang secara virtual sesuai dengan aturan dari Kemenkumham.

Vicky Prasetyo sendiri saat ini masih mendekam sebagai tahanan Kejari di Rutan Salemba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi