Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo terus berlanjut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020), eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Eksepsi dari Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum sehingga meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

"Kesimpulannya, Penuntut Umum tetap dalam dakwaan yang sudah kami bacakan dalam persidangan 22 Juli 2020. Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan," kata Jaksa Irfan Sunarya.

Baca juga: Kekhawatiran Vicky Prasetyo Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, Jaksa meminta sidang dilanjutkan dengan pemanggilan beberapa saksi.

"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," lanjut Irfan.

Penolakan eksepsi JPU ini membuat persidangan akan berlanjut pada putusan sela.

Majelis Hakim nantinya akan memutuskan apakah perkara Vicky Prasetyo ini akan berlanjut atau dihentikan.

Sementara Vicky Prasetyo bersikukuh agar dirinya segera dibebaskan karena harus menafkahi keenam anaknya.

"Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya. Tapi saya tahu konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Vicky Prasetyo melalui video telekonferensi dalam persidangan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Vicky Prasetyo: Saya Harus Menafkahi 6 Anak

Vicky Prasetyo juga meminta agar dirinya dihadirkan ke dalam persidangan secara langsung karena adanya berbagai kendala teknis dalam persidangan virtual.

"Dalam kondisi sidang virtual begini, saya kesulitan sekali mengikuti persidangan karena gangguan koneksi. Saya tidak mendengar, merespons, loading dalam connection," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang secara virtual sesuai dengan aturan dari Kemenkumham.

Saat ini, Vicky Prasetyo sendiri masih mendekam di tahanan Rutan Salemba.

Baca juga: Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Setelah penggerebekan, Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Kuasa Hukum Tak Masalah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi