Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Harus Menyusui Bayinya, Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi pribadi
Vanessa Angel saat membuka gerai usaha kuliner di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan tersangka Vanessa Angel kini menjadi tahanan kota.

"Sudah (diputuskan), jadi tahanan kota," kata Edwin saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020).

Edwin mengatakan, permohonan Vanessa Angel menjadi tahanan kota dikabulkan karena Vanessa harus menyusui bayinya.

Baca juga: Hari Ini, Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Narkoba

"Alasan kemanusiaan bahwa dia sudah punya bayi, yang menyusui anaknya," ucap Edwin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Edwin mengatakan Vanessa Angel menjamin ia tidak akan melarikan diri.

"Jaminan dari suami dan penasihat hukum bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan koperatif selama proses ini sampai persidangan," kata Edwin.

Baca juga: Bibi Ardiansyah Tak Bisa Menyaksikan Vanessa Angel Melahirkan

Namun, Edwin tak menutup kemungkinan status tahanan kota Vanessa Angel akan dicopot jika kedapatan melanggar.

"Kalau dia tidak koperatif dan melanggar itu, ya kita alihkan lagi penahan ke tahanan rutan," ucap Edwin.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Baca juga: Vanessa Angel Beri Nama Unik untuk Anak Pertamanya

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Informasi lain, menurut hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba, sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi