Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kejari Jakbar Akan Tahan dan Copot Status Tahanan Kota Vanessa Angel jika Tak Kooperatif

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi pribadi
Vanessa Angel saat membuka gerai usaha kuliner di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Belar, menegaskan pihaknya akan menahan tersangka Vanessa Angel jika tak koperatif selama menjalani proses hukum.

Edwin mengatakan, penahanannya itu sekaligus pencopotan status Vanessa Angel dari tahanan kota.

Baca juga: Harus Menyusui Bayinya, Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

"Kalau dia tidak koperatif dan melanggar itu, ya kita alihkan lagi penahan ke tahanan rutan," tegas Edwin kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Vanessa Angel diserahkan pihak Polres Jakarta Barat ke Kejari Jakarta Barat lantaran berkas perkara sudah memasuki tahap dua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edwin mengatakan Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya menjamin tidak akan melarikan diri dan bertindak koperatif menjalani proses hukum.

Baca juga: Hari Ini, Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Narkoba

"Jaminan dari suami dan penasihat hukum bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan koperatif selama proses ini sampai persidangan," kata Edwin.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Baca juga: Bahagia, Vanessa Angel Melahirkan Anak Pertama

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Informasi lain, menurut hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba, sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi