Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Pelimpahan Tahap Dua Kasus Vanessa Angel, Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi pribadi
Vanessa Angel saat membuka gerai usaha kuliner di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan narkoba, Vanessa Angel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2020).

Tidak sendiri, Vanessa Angel yang sembari menggendong buah hatinya, Gala Sky Ardiansyah dan juga ditemani suami, Bibi Ardiansyah beserta kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara Solichin.

Kedatangan Vanessa Angel ke Kejari Jakarta Barat terkait kasus yang melibatkannya memasuki tahap dua, sehingga tersangka dan barang bukti dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Tetapi, hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Baca juga: Hari Ini, Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Berikut babak baru dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Vanessa Angel.

Tahanan kota

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan Vanessa Angel melalui Arjana mengajukan permohonan tahanan kota.

Melihat dari sisi kemanusiaan, Edwin berujar, Kejari Jakarta Barat mengabulkan permohonan Vanessa Angel tersebut.

"Sudah (diputuskan), (jadi) tahanan kota. Alasan kemanusiaan bahwa dia sudah punya bayi, yang menyusui anaknya," ungkap Edwin kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Dijamin dan koperatif

Kepada Edwin, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya menjamin tidak akan melarikan diri dan bertindak kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Jaminan dari suami dan penasihat hukum bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama proses ini sampai persidangan," kata Edwin.

Namun, Edwin tak menampik apabila Vanessa Angel melanggar, pihak Kejari Jakarta Barat akan mencabut status tahanan kota dan bakal ditahan di Rutan.

"Kalau dia tidak kooperatif dan melanggar itu, ya kami alihkan lagi penahanan ke tahanan rutan," tegas Edwin.

Untuk sidang perdana, berkas perkara dugaan narkoba itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam waktu dua pekan ke depan.

"Kalau sidang belum (ditentukan jadwalnya) tetapi paling lambat dua minggu akan segera dilimpahkan (ke PN Jakarta Barat)," ujar Edwin.

Baca juga: Harus Menyusui Bayinya, Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

Berterima kasih

Dengan dijadikan sebagai tahanan kota, Vanessa Angel bersyukur kepada Tuhan lantaran tetap bisa bersama dengan buah hatinya.

"Aku juga berterima kasih karena saat ini anak aku dibiarkan bersama anak, karena masih kecil masih menyusui, kasihan. Selebihnya aku serahkan ke kuasa hukum," kata Vanessa Angel di Kejari Jakarta Barat, Kamis.

Vanessa Angel mengatakan, harus membawa sang buah hati ke Kejari Jakarta Barat lantaran tak ada yang menjaganya di rumah.

"Karena emang enggak ada yang jagain jadi aku bawa. Minta doanya aja, doa yang terbaik untuk keluarga kami, agar bisa sehat terus," kata Vanessa Angel.

Sama seperti Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah juga mengucapkan syukur istrinya ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Alhamdulillah boleh pulang ke rumah meskipun jadi tahanan kota (yang penting bisa sama-sama)," tulis Bibi Ardiansyah di akun Instagram @bibliss.

Baca juga: Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota, Bibi: Alhamdulillah Boleh Pulang ke Rumah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi