JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan bahwa perkara hukum antara pengusaha Medina Zein dan artis peran Irwansyah dihentikan untuk sementara waktu.
"Ya, sementara ini kami hentikan," kata Galih saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2020).
Saat ditanya soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Galih tak bisa menjawab lebih jauh.
Ia juga tidak mengungkapkan sejak kapan kasus dugaan penggelapan uang tersebut dihentikan.
"Nanti saja," kata Galih.
Sebagai informasi, laporan bermula dari kecurigaan pengusaha Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.
Ditemukan ada aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).
Selain itu, Medina mengaku kesulitan meminta hasil audit keuangan perusahaan terkait bisnis kue Bandung Makuta bersama Irwansyah.
Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta.
Medina Zein adalah Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Namun, Irwansyah sebelumnya sudah membantah tuduhan adanya uang sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke kantongnya.
Irwansyah mengatakan, uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta.
Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.