Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Klaim Kasus Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Dihentikan, Irwansyah Ucap Syukur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Irwansyah di sela pemutaran perdana film Harim di Tanah Haram di XXI Epicentrum Walk, Jakarta Selatan (4/12/2015) malam.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengklaim telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polrestabes Bandung terkait kasus yang menjerat kliennya.

Kasus tersebut terkait dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar yang dituduhkan pelapor Medina Zein kepada Irwansyah di Polrestabes Bandung.

Baca juga: Irwansyah Buka Suara soal Dihentikannya Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar

"Artinya, SP3 ini adalah bukti bahwa perkara yang dituduhkan kepada Mas Irwan selama ini juga tidaklah benar, seperti itu kurang lebihnya,” tutur Zakir di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Sementara itu, Irwansyah yang berada di samping Zakir mengucap syukur atas terbitnya SP3 itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Yang pasti perasaannya alhamdulillah syukur ya, Zaskia juga senang banget, cuma memang ini kasus sudah lumayan lama, sudah 10 bulanan gitu,” kata Irwansyah.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Irwansyah vs Medina Zein

“Pas dapat kabar dari pihak Polrestabes, ya ketika dapat kabar dari Polrestabes, kita sujud syukur. Alhamdulilah memang menurut kami kalau kebenaran pasti akan, iya benar ujungnya,” sambung Irwansyah.

Diberitakan sebelumnya,  Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan bahwa perkara hukum antara Medina Zein dan Irwansyah dihentikan untuk sementara waktu.

"Ya, sementara ini kami hentikan," kata Galih saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Komentar Irwansyah Terkait Penghentian Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Saat ditanya soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Galih tak bisa menjawab lebih jauh.

Ia juga tidak mengungkapkan sejak kapan kasus dugaan penggelapan uang tersebut dihentikan.

"Nanti saja," kata Galih.

Baca juga: Medina Zein Masih Buka Pintu Damai dengan Irwansyah

Sebagai informasi, laporan bermula dari kecurigaan Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.

Dalam pengecekan itu, Medina Zein menemukan aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).

Penasaran atas aliran dana tersebut, dia mencoba meminta hasil audit keuangan. Sayangnya Medina mengaku kesulitan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Jerat Irwansyah Dihentikan Sementara, Ini Kata Medina Zein

Meski demikian, Irwansyah sudah sempat membantah terkait tuduhan tersebut dan menyebut dana itu digunakan menggaji para karyawannya.

Hingga akhirnya Medina Zein membuat laporan di Polrestabes Bandung terkait dugaan kasus tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi