Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Jadi Tersangka UU ITE, Istri: No Comment

Baca di App
Lihat Foto
IMDB.com
Istri Jerinx, Madam Vlaminora.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penabuh drum dari band Superman Is Dead (SID) tersebut langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

Baca juga: Istri Jerinx, Nora Alexander, Pamer Video sebagai Wonder Woman Gantikan Gal Gadot

Sang istri, Nora Alexandra, menolak untuk memberikan komentar terkait penangkapan Jerinx.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nora lalu menyerahkan telepon kepada sang manajer.

Baca juga: Jawab Tudingan Netizen, Istri Jerinx SID: Sikap Jerinx Memang Begitu

Saat ditanya lebih lanjut soal penangkapan Jerinx, sang manajer hanya berkata akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.

"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers ya," kata manajer Nora.

Sebelumnya diberitakan Jerinx sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai sudah cukup untuk memenuhi prosedur hukum.

Baca juga: Jerinx Diperiksa di Polda Bali, Istri Jerinx: Hadapi Semua dengan Tenang, Aku di Sini

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi