Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE

Baca di App
Lihat Foto
IMDB.com
Istri Jerinx, Madam Vlaminora.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Nora Alexandra menuliskan sebuah pesan untuk suaminya, Jerinx, di akun Instagram-nya.

Nora menegaskan akan baik-baik saja walau ditinggal Jerinx. 

Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka UU ITE, Istri: No Comment

Mulai Rabu (12/8/2020) ini, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Bali.

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.

Baca juga: Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penahanan Jerinx hari ini sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.

Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.

Baca juga: Istri Jerinx, Nora Alexander, Pamer Video sebagai Wonder Woman Gantikan Gal Gadot


Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.

"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga: Jawab Tudingan Netizen, Istri Jerinx SID: Sikap Jerinx Memang Begitu

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi