Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Laily Rahmawaty
Paranormal Roy Kiyoshi mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dalam kasus penyalagunaan psikotropika dalam sidang melului telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan terdakwa Roy Kiyoshi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Dalam sidang vonis tersebut, Roy Kiyoshi dijatuhi hukuman rehabilitasi selama lima bulan.

Otomatis, Roy Kiyoshi akan tetap menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, yang mana sebelumnya ia sudah dititipkan di situ selama sidang berlangsung.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim via telecoference.  

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum,” tutur Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan,” tambah Majelis Hakim. 

Mendengar putusan itu, Roy Kiyoshi lantas menerimanya. 

“Di terima yang mulia, saya terima yang mulia,” jawab Roy Kiyoshi.  

Baca juga: Pengakuan Roy Kiyoshi, Butuh Pengobatan dan Syok Terjerat Narkoba

Terkait dengan keputuan sidang tersebut, Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum apakah akan banding atau menerima putusan Majelis Hakim. 

“Putusannya kan bukan pidana , tapi putusan rehab, sisa pidananya ke rehab, dan itu intinya diterima, tapi kan jaksa pikir-pikir. Kami lihat nanti, satu minggu apakah jaksa mengajukan banding atai menerima,” tutur Edi Suryono. 

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Roy di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Kompol Vivick Tanjung mengatakan, pihaknya menemukan 21 butir pil psikotropika dari penggeledahan di rumah Roy. 

Baca juga: Direhabilitasi, Roy Kiyoshi: Saya Butuh Pengobatan

Sementara itu, Vivick juga mengatakan, hasil tes urine Roy menunjukkan positif zat psikotropika atau jenis benzodiazepine.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi