Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Klaim Irwansyah Dihentikannya Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar, Ucap Syukur dan Niat Laporkan Balik Medina Zein

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Irwansyah
Aktor dan suami Zaskia Sungkar, Irwansyah.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah bersama kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin menggelar jumpa pers berkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 1,9 miliar yang menyeret nama Irwansyah.

Dalam jumpa pers itu, pihak Irwansyah mengklaim sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam artian kasus tersebut dihentikan. 

Sekadar informasi, laporan bermula dari kecurigaan Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.

Dalam pengecekan itu, Medina Zein menemukan aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps). 

Baca juga: Tanggapan Pihak Medina Zein soal Rencana Irwansyah Melaporkan Balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran atas aliran dana tersebut, dia mencoba meminta hasil audit keuangan. Sayangnya, Medina mengaku kesulitan.

Meski demikian, Irwansyah sudah sempat membantah berkait tuduhan tersebut dan menyebut dana itu digunakan menggaji para karyawannya.

Hingga akhirnya Medina Zein membuat laporan di Polrestabes Bandung berkait dugaan kasus tersebut.

Berikut pernyataan Irwansyah terkait adanya SP3 dari pihak kepolisian, seperti dirangkum Kompas.com.  

Baca juga: Klaim Kasusnya Dihentikan, Irwansyah Berencana Laporkan Balik Medina Zein

1. Penjelasan kuasa hukum Irwansyah 

Zakir Rasyidin mengklaim sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. 

Dalam artian, kasus yang menyeret nama Irwansyah segera berakhir. Zakir menyebut telah menerima SP3 tersebut pada 10 Agustus 2020 kemarin. 

“Alhamdulillah memang hari ini kami dapat hasilnya, hasilnya, ya, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu. Mungkin kalau tentang dengan SP3 itu, iya Mas Zakir kali yah yang bisa menjelaskan secara detailnya. Kalau saya sih, ya, garis besarnya saja,” kata Irwansyah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). 

“Artinya dari rangkaian panjang perjalanan perkara Mas Irwan ini, sampai pada akhirnya di 10 Agustus kemarin, Polrestabes Bandung, sudah memberikan kami surat perintah penghentian penyidikan,” tutur Zakir. 

Baca juga: Klaim Kasus Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Dihentikan, Irwansyah Ucap Syukur

2. Ucapkan syukur 

Kepada media, Irwansyah mengucapkan rasa syukur lantaran kasus yang telah bergulir selama 10 bulan itu bakal berakhir. 

Irwansyah juga mengungkapkan, Zaskia Sungkar begitu bahagia mendengarnya. 

“Yang pasti perasaannya alhamdulillah, syukur, ya, Zaskia juga senang banget, cuma memang ini kasus sudah lumayan lama, sudah 10 bulanan gitu,” kata Irwansyah. 

“Pas dapat kabar dari pihak Polrestabes, ya, ketika dapat kabar dari Polrestabes, kita sujud syukur. Alhamdulilah memang menurut kami kalau kebenaran pasti akan, iya benar ujungnya,” sambung Irwansyah. 

Baca juga: Irwansyah Buka Suara soal Klaim Dihentikannya Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar

3. Rencana laporkan balik Medina Zein 

Terkait dengan keluarnya SP3 dari pihak kepolisian, Irwansyah dan Zakir masih berdiskusi soal rencananya untuk melaporkan balik Medina Zein. 

Hanya saja, Irwansyah tak mau terburu-buru dengan langkahnya tersebut. 

“Soon, sudah sih, saya sudah ngobrol sama Mas Zakir untuk bisa lapor gitu. Cuma memang ini kan proses ya, kabar terima SP3-nya juga baru kemarin, jadinya saya enggak mau gegabah juga,” ucap Irwansyah. 

“Jangan kan masalah hukum istilahnya gitu, jadi jangan sampai saya buru-buru terus jadinya gimana-gimana,” sambung Irwansyah. 

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Irwansyah vs Medina Zein

Suami Zaskia Sungkar berujar belum mengetahui secara pasti kapan akan melaporkan balik Medina Zein.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi