Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Segera Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Presenter Roy Kiyoshi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan rehabilitasi kepada paranomal Roy Kiyoshi dalam perkara penyalahgunaan zat psikotropika, Rabu (12//8/2020).

Kuasa hukum Roy, Edi Suryono, mengatakan dengan vonis itu Roy kini hanya tinggal menjalani masa hukuman kurang dari satu bulan.

Saat ini Roy sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

“Lima bulan itu bukan untuk jalani pidana. Lima bulan pidana untuk rehab, tapi itu dikurangi masa pidana yang udah dijalani oleh si Roy,” kata Edi Suryono di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau sekarang sisanya (hukuman) enggak sampai satu bulan,” tambah Edi lagi.

Edi menambahkan Roy Kiyoshi dalam keadaan sehat, meskipun ada beberapa keluhan.

Baca juga: Divonis 5 Bulan, Roy Kiyoshi Terima Putusan Hakim


"Keluhan tetap ada kondisi seperti Roy kan enggak mungkin langsung sembuh, pulih ada tapi kalau sembuh itu tipis ya. Kalau seperti Roy kan pulih bisa, tapi nanti akan kambuh lagi,” ucap Edi lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Roy Kiyoshi lima bulan rehabilitasi. 

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

“Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum,” bunyi putusan Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan,” tambah Majelis Hakim. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi