Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tyo Pakusadewo Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Tyo Pakusadewo menghadiri screening film Pocong the Origin di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/4/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tyo Pakusadewo.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan penahanan Tyo Pakusadewo dilakukan karena kasusnya tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Ini ada pelaksanaan tahap dua dari penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama bapak TP dalam perkara narkotika," kata Andho dalam kanal YouTube Cumicumi, dikutip Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, Andhi mengungkapkan alasan Tyo Pakusadewo tak langsung direhabilitasi, padahal perkara ini bukan yang pertama kalinya baginya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan dan Perkembangan Kasus Tyo Pakusadewo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Justru, kata Andhi, penahanan ini dilakukan mengingat perkara berkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk Tyo Pakusadewo bukan yang pertama.

"Dari hasil penanganan perkara kan yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi.

Kendati demikian, Andi mengatakan, Tyo Pakusadewo kemungkinan bisa direhabilitasi saat menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar assaesment, tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi.

"Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa, tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitas itu sudah diambil secara yuridis dan medis," kata Andhi melanjutkan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Dikabarkan Sakit-sakitan di Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum

Andhi berujar, Tyo Pakusadewo bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Bersama penangkapan terhadap Tyo Pakusadewo, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo Pakusadewo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Belum Direhabilitasi, Kuasa Hukum: Dia Sudah Lanjut Usia, Berisiko Tinggi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi