Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kabar Terkini Kasus Tyo Pakusadewo, Resmi Ditahan dan Upaya Direhabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus penyalagunaan narkoba aktor Tyo Pakusadewo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus Tyo Pakisadewo pun kini telah melalui pelimpahan tahap dua, yang artinya penyerahan tersangka dan bukti ke Kejaksaan.

Hal itu langsung disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani dikutip Kompas.com melalui kanal YouTube Cumicumi, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit

“Ini ada pelaksanaan tahap dua dari penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama bapak TP dalam perkara narkotika," kata Andhi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait dengan kabar terkini kasus Tyo Pakusadewo, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.

1. Tidak langsung direhabiltasi

Andhi memberikan alasan aktor berusia 56 tahun itu tak langsung direhabilitasi.

Dia berujar, karena Tyo bukan pertama kalinya tersandung kasus tersebut, sehingga dari hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

“Dari hasil penanganan perkara kan yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi.

Meski begiti ada peluang Tyo Pakusadewo untuk direhabilitasi ketika menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar asesmen, tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi.

"Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa, tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitasi itu sudah diambil secara yuridis dan medis," tutur Andhi melanjutkan.

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Segera Limpahkan Tyo Pakusadewo ke Pengadilan

2. Segera limpahkan ke Pengadilan

Tyo Pakusadewo resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tyo pun bakal dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Polda Meyro Jaya.

Selain itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani juga menyebut segera melimpahkan berkas perkara Tyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan.

“Penuntut umum memiliki jangka waktu penahanan 20 hari, tapi kemungkinan tidak diambil maksimal 20 hari pasti seminggu atau beberapa hari setelah ini langsung dilimpahkan," ucap Andhi.

3. Kuasa hukum kembali ajukan permohonan rehabilitasi

Di sisi lain, kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Aris Marasabessy bakal kembali mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.

Dan Aris menambahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Tyo agar direhabilitasi.

"Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," ucap Aris.

Baca juga: Kuasa Hukum Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo

Sebelumnya, pengajuan permohonan rehabilitasi juga telah disampaikan Aris kepada pihak kepolisian. Akan tetapi belum ada jawaban sampai saat ini.

“Surat saya sudah saya sampaikan pada awal bulan Mei. Karena saya tahu rekomedasinya sudah keluar bulan Mei. Namun sampai saat ini, sampai saat ini, sampai tahap dua hari ini, Om Tyo tidak kunjung dipindahkan," tutur Aris lagi.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Keluhkan Sakit Hipertensi

4. Keluhkan hipertensi

Aris menjelaskan keadaan Tyo Pakusadewo dalam keadaan baik. Hanya saja ada keluhan yang dia rasakan, yakni hipertensi.

“Dia sih sehat sih, tapi memang semalam beliau tadi sampaikan ada sedikit keluhan, lagi hipertensi," kata Aris.

Aris berujar, Tyo Pakusadewo menyampaikan keluhannya itu sehari sebelum dan saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Tapi kan di Polda kesehatannya bagus, jadi kami percaya sih bahwa sudah ada penanganan kepada beliau," ujar Aris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi