Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Syakir Daulay Buka Upaya Mediasi dengan Pro Aktif Berkait Kasus Dugaan Wanprestasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Syakir Daulay dan kuasa hukumnya, Haris Azhar. (Bidikan layar YouTube MOP Channel).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Syakir Daulay, Haris Azhar mengatakan, sepakat untuk mediasi dengan label musik Pro Aktif secara kekeluargaan.

Diketahui, Pro Aktif menggugat Syakir Daulay ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi. 

Penyebabnya, Syakir dianggap melanggar kontrak dengan Pro Aktif dan menjalani kerja sama dengan label musik lain. 

"Sepakat untuk mencoba melakukan mediasi di luar pengadilan. Kami akan selalu pro aktif ke pihak tergugat untuk buka ruang," kata Haris di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Rabu (19/8/2020).  

Baca juga: Syakir Daulay dan Adiba Uje Persembahkan Shalawat Cinta untuk Mendiang Uje

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris berujar, PN Jakarta Selatan memberikan waktu hingga 10 September 2020 dalam upaya mediasi ini. 

"Tadi kan habis dari mediasi di dalam (sidang), nanti dilanjutin lagi. Belum ada hasilnya, kita dikasih waktu sampai tanggal 10 September," kata Haris. 

Meski demikian, Syakir merasa aktivitasnya tak terganggu atas masalah ini. 

Syakir telah memercayakan semua proses yang berjalan kepada kuasa hukum. 

"Bang Haris juga selalu support untuk mengurus dan lain-lain, jadi, ya, Syakir tetap bisa fokus berkarya. Di sosial media asyik, di syuting film juga asyik, jadi tetap asyik-asyik saja sih," ucap Syakir.  

Baca juga: Syakir Daulay Gugat Label Musik Pro Aktif Ratusan Miliar

Kendati demikian, Syakir mendapatkan sedikit pesan dari orangtua agar ke depannya berhati-hati dalam mengambil keputusan. 

"Kasih support dan nasihat aja gitu supaya ke depan lebih hati-hati di dunia entertainment dan lain-lain gitu," ucap Syakir. 

Selain menggugat secara perdata, Pro Aktif juga melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan, laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya. 

Baca juga: Duet Manis Syakir Daulay dan Adiba Uje, Awalnya Canggung

Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.

Namun, kata Abdul, Syakir telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP. 

Baca juga: Duet Manis Syakir Daulay dan Adiba Uje, Awalnya Canggung

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

Laporan ini teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi