Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Syakir Daulay Klaim Pembayaran Royalti Dihentikan Sementara oleh Label ProAktif

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Syakir Daulay dan kuasa hukumnya, Haris Azhar. (Bidikan layar YouTube MOP Channel).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Syakir Daulay, Haris Azhar mengklaim label Pro Aktif telah menghentikan sementara membayar royalti ke kliennya. 

Sebab, kasus dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir. 

"Dihentikan sementara, kan kasusnya belum selesai. Yang kami klaim dari pihak kami ada hak yang belum kami terima, ya, karena mediasinya belum terpenuhi atau kasusnya belum selesai, otomatis hak Syakir belum balik," kata Haris di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan waktu sampai 10 September 2020 kepada kedua pihak untuk menyelesaikan mediasi di luar persidangan.  

Baca juga: Syakir Daulay Buka Upaya Mediasi dengan Pro Aktif Berkait Kasus Dugaan Wanprestasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan kliennya telah memberikan hak kepada Syakir terakhir kali pada Agustus 2020. 

Berkait dengan penghentian sementara pembayaran royalti, Abdul mengatakan, pihaknya belum terpikirkan ke arah sana. 

"Sementara belum ada," kata Abdul di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Intinya kami enggak tahan-tahan, enggak ada sampai setahun gitu. Begitu kita dapat, ya, sudah langsung (bayar). Ya mungkin ada tertunda itu, ya, mungkin dari partner kami yang tertunda, biasanya begitu," kata Owner Pro Aktif, Agi Sugiyanto.  

Baca juga: Syakir Daulay Gugat Label Musik Pro Aktif Ratusan Miliar

Selain menggugat secara perdata, Pro Aktif juga melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Abdul mengatakan, laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas orang tak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya. 

Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta. 

Baca juga: Syakir Daulay dan Adiba Uje Persembahkan Shalawat Cinta untuk Mendiang Uje

Namun, kata Abdul, Syakir telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

Laporan ini teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi