Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anton J-Rocks Pernah Konsumsi Ganja 7 Tahun Lalu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jumpa pers terkait penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (22/8/2020)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa Anton mengonsumsi narkoba baru kali pertama setelah 7 tahun tak menggunakan ganja.

Baca juga: Drummer J-Rocks: Berhentilah Pakai Narkoba Sebelum Telat Kayak Gue

"Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan. Tapi memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan, itu pengakuannya," ungkap Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual dalam instagram, @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

Berkait alasannya mengonsumsi ganja kembali, Yusri mengatakan karena Anton dan rekan-rekannya sepi pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di masa pandemi Covid-19 ini, mereka mengaku memang, job berkurang, kemudian dia isi semua dengan hal-hal yang disalahguanakan dengan menggunakan barang haram ini," ucap Yusri.

Baca juga: Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Drummer J-Rocks

Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks, hingga berujung ke W yang mana mantan kru band J-Rocks.

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Baca juga: Drummer J-Rocks Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kini, polisi telah menangkap empat orang, yakni Anton Rudi Kelces, DN dan M yang merupakan kru band J-Rocks serta W, mantan kru band J-Rocks.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Atas perkara ini, Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Anton dan yang lainnya dikenakan denda paling sedikit Rp 800.000 atau paling banyak Rp 10 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi